A. PEMAHAMAN
ATAS BISNIS KLIEN
SA Seksi 318
Sumber: PSA 67
PENDAHULUAN
01 Tujuan Seksi ini adalah untuk menetapkan standar dan untuk
memberikan panduan tentang apa yang dimaksud dengan pengetahuan tentang bisnis,
mengapa hal ini penting bagi auditor dan anggota staf audit yang bekerja dalam
melaksanakan perikatan, mengapa hal ini relevan dengan semua tahap audit, dan
bagaimana auditor memperoleh dan menggunakan pengetahuan tersebut.
02 Dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, auditor
harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis yang cukup untuk memungkinkan
auditor mengidentifikasi dan memahami peristiwa, transaksi, dan praktik, yang,
menurut pertimbangan auditor, kemungkinan berdampak signifikan atas laporan
keuangan atau atas laporan pemeriksaan atau laporan audit. Sebagai contoh,
pengetahuan tersebut digunakan oleh auditor dalam menaksir risiko bawaan dan
risiko pengendalian dan dalam menentukan sifat, saat, dan luasnya prosedur
audit.
03 Tingkat pengetahuan auditor untuk suatu perikatan mencakup
pengetahuan umum tentang ekonomi dan industri yang menjadi tempat beroperasinya
entitas, dan pengetahuan yang lebih khusus tentang bagaimana entitas
beroperasi. Namun, tingkat pengetahuan yang dituntut dari auditor biasanya
lebih rendah bila dibandingkan dengan yang dimiliki oleh manajemen. Daftar
hal-hal yang perlu dipertimbangkan mengenai pengetahuan tentang bisnis, dalam
perikatan tertentu disajikan dalam lampiran.
PEMEROLEHAN PENGETAHUAN
04 Sebelum menerima suatu perikatan, auditor akan memperoleh
pengetahuan pendahuluan tentang industri dan hak kepemilikan, manajemen dan
operasi entitas yang akan diaudit, dan akan mempertimbangkan apakah tingkat
pengetahuan tentang bisnis memadai untuk melaksanakan audit yang akan
diperoleh.
05 Setelah penerimaan perikatan,
informasi lebih lanjut dan lebih rinci akan diperoleh. Sejauh praktis
dilaksanakan, auditor akan memperoleh pengetahuan yang diperlukan pada awal
dimulainya perikatan. Sepanjang perjalanan pekerjaan audit, informasi tersebut
akan ditentukan dan dimutakhirkan serta informasi lebih banyak akan diperoleh.
06 Pemerolehan pengetahuan tentang bisnis yang diperlukan
merupakan proses berkelanjutan dan bersifat kumulatif dalam pengumpulan dan
penentuan informasi dan pengaitan pengetahuan yang diperoleh dengan bukti audit
serta informasi di setiap tahap audit. Sebagai contoh, meskipun informasi
dikumpulkan pada tahap perencanaan, biasanya informasi tersebut diperhalus dan
ditambah pada tahap audit berikutnya karena auditor dan asistennya belajar
lebih banyak tentang bisnis.
07 Untuk perikatan lanjutan, auditor
akan memutakhirkan dan melakukan evaluasi kembali informasi yang dikumpulkan
sebelumnya, termasuk informasi dalam kertas kerja tahun sebelumnya. Auditor
juga melaksanakan prosedur yang didesain untuk mengidentifikasi perubahan
signifikan yang telah terjadi sejak audit yang terakhir.
08 Auditor dapat memperoleh pengetahuan
tentang industri dan entitas dari berbagai sumber. Sebagai contoh:
a. Pengalaman sebelumnya tentang
entitas dan industrinya.
b. Diskusi dengan orang dalam entitas
(seperti direktur, personel operasi senior)
c. Diskusi dengan personel dari fungsi
audit intern dan review terhadap laporan auditor intern.
d. Diskusi dengan auditor lain dan
dengan penasihat hukum atau penasihat lain yang telah memberikan jasa kepada
entitas atau dalam industri.
e. Diskusi dengan orang yang
berpengetahuan di luar entitas (seperti ahli ekonomi industri badan pengatur
industri, customers, pemasok, dan pesaing).
f. Publikasi yang berkaitan dengan
industri (seperti statistik yang diterbitkan oleh pemerintah survai, teks,
jurnal perdagangan, laporan oleh bank, pialang efek, koran keuangan).
g. Perundangan dan peraturan yang
secara signifikan berdampak terhadap entitas
h. Kunjungan ke tempat atau fasilitas
pabrik entitas.
i.
Dokumen
yang dihasilkan oleh entitas (seperti, notulen rapat, bahan yang dikirim kepada
pemegang saham dan diserahkan kepada badan pengatur, buku-buku promosi, Iaporan
keuangan dan laporan tahunan tahun sebelumnya, anggaran, laporan manajemen
intern, laporan keuangan interim, panduan kebijakan manajemen, panduan
akuntansi dan sistem pengendalian intern, daftar akun, deskripsi jabatan,
rencana pemasaran dan penjualan).
PENGGUNAAN PENGETAHUAN
09 Pengetahuan tentang bisnis merupakan suatu kerangka acuan (frame
of reference) yang digunakan oleh auditor untuk melaksanakan pertimbangan
profesional. Pemahaman tentang bisnis dan penggunaan informasi tersebut secara
semestinya membantu auditor dalam :
a. Penaksiran risiko dan identifikasi
masalah.
b. Perencanaan dan pelaksanaan audit
secara efektif dan efisien.
c. Evaluasi bukti audit
d. Penyediaan jasa yang lebih baik bagi
klien.
10 Auditor melakukan pertimbangan tentang banyak hal selama
pelaksanaan auditnya. Pengetahuan tentang bisnis sangat penting bagi auditor
dalam melakukan pertimbangan tersebut. Sebagai contoh:
a. Penaksiran risiko bawaan dan risiko
pengendalian.
b. Pertimbangan risiko bisnis dan
tanggapan manajemen mengenai hal ini.
c. Pengembangan perencanaan audit
secara menyeluruh dan program audit.
d. Penentuan tingkat materialitas dan
penaksiran apakah tingkat materialitas yang dipilih masih memadai.
e. Penentuan bukti audit untuk
menetapkan memadainya dan validitasnya dengan asersi laporan keuangan yang
bersangkutan.
f. Evaluasi estimasi akuntansi dan
representasi manajemen.
g. Identifikasi bidang yang mungkin
memerlukan pertimbangan audit khusus dan keterampilan khusus.
h. Untuk menyadari adanya informasi
yang bertentangan (seperti, representasi yang berlawanan).
i.
Untuk
menyadari keadaan yang luar biasa (seperti, penggelapan dan ketidakpatuhan
terhadap undang-undang dan peraturan, hubungan yang tidak diharapkan antara
data statistik operasi dengan hasil keuangan yang dilaporkan).
j.
Pembuatan
permintaan keterangan berbasis informasi dan penentuan apakah jawabannya masuk
akal
k. Pertimbangan tentang memadainya
kebijakan akuntansi dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
11 Auditor harus menjamin bahwa asisten yang ditugasi dalam
suatu perikatan audit memperoleh pengetahuan memadai tentang bisnis untuk
memungkinkan mereka melaksanakan pekerjaan audit yang didelegasikan kepada
mereka. Auditor juga perlu menjamin bahwa para asisten selalu menyadari
tambahan informasi dan perlunya berbagi informasi dengan auditor dan asisten
lainnya.
12 Untuk memanfaatkan secara efektif pengetahuan tentang
bisnis, auditor harus mempertimbangkan bagaimana dampak informasi tersebut
terhadap laporan keuangan secara keseluruhan dan apakah asersi dalam laporan
keuangan konsisten dengan pengetahuan auditor tentang bisnis.
B.
ANALISIS KEMUNGKINAN KECURANGAN DAN PELANGGARAN HUKUM
Kecurangan
SA Seksi 110 [PSA No.01] Tanggung Jawab dan Fungsu Auditor Independen,
menyatakan bahwa “Auditor bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan
audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas
dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan dan kecurangan”.
Seksi ini berfokus ke pertimbangan auditor atas kecurangan dalam audit terhadap
laporan keuangan, manajemen bertanggung jawab untuk mencegah dan medeteksi
kecurangan.
Meskipun kecurangan merupakan konsep hukum yang luas, kepentingan auditor
berkaitan secara khusus ke tindakan kecurangan yang berakibat terhadap salah
saji material dalam laporan keuangan. Faktor yang membedakan antara kecurangan
dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat
terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja
atau tidak sengaja. Ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan
auditor tentang kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul
dari perlakuan tidak semestinya terhadap asset.
- Salah saji yang timbuk dari kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti :
- Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
- Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
- Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
- Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap asset (sering kali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian asset entitas berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai Standar Akuntansi Kuangan di Indonesia. Perlakuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggelapan entitas membayar harga barang/uang, pencurian set, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas.
Kecurangan dapat disembunyikan dengan memalsukan dokumentasi, termasuk
pemalsuan tanda tangan. Kecurangan juga dapat disembunyikan melalui kolusi di
antara menajemen, karyawan, atau pihak ketiga. Sebagai contoh, melalui kolusi,
bukti palsu bahwa pengendalian aktivitas telah didasarkan secara efektif dapat
disajikan kepada auditor.
Pelanggaran
Hukum
Istilah unsur tindakan pelanggaran hukum dalam SA Seksi 317 berarti
pelanggaran terhadap hukum atau perundang-undangan Republik Indonesia. Pengertian
unsure tindakan pelanggaran hukum oleh klien tidak termasuk pelanggaran
perorangan yang dilakukan oleh manajemen dan karyawan entitas yang tidak
berkaitan dengan kegiatan bisnis entitas.
Auditor biasanya mempertimbangkan hukum dan
peraturan yang dipahaminya sebagai hal yang dimiliki pengaruh langsung dan
material dalam penentuan jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan.
Sebagai contoh : peraturan perpajakan memengaruhi accrual dan besarnya jumlah
yang diperlukan sebagai beban dalam suatu periode akuntansi. Semua entitas
mungkin dipengaruhi oleh banyak hukum atau peraturan, termasuk di dalamnya
peraturan perdagangan sekuritas, ketenagakerjaan dan keselamatan kerja,
kesehatan, lingkungan hidup, dan peraturan lainnya. Umumnya hukum dan peraturan
tersebut lebih berkaitan dengan aspek operasi daripada aspek keuangan bersifat
tidak langsung.
Auditor harus waspada terhadap adanya kemungkinan
unsure pelanggaran hukum telah terjadi. Jika ada informasi spesifik yang
menarik perhatian auditor yang memberikan indikasi tentang adanya kemungkinan
unsur tindakan pelanggaran hukum yang mungkin menimbulkan dampak material tidak
langsung terhadap laporan keuangan, maka auditor berkewajiban melaksanakan
prosedur audit yang dirancang secara khusus untuk meyakinkan apakah unsur
tindakan pelanggaran hukum telah dilakukan atau tidak.
Pada umunya, suatu audit yang dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
tidak meliputi prosedur audit yang dirancang secara khusus untuk mendeteksi
unsur tindakan pelanggaran hukum. Namun, prosedur audit yang ditujukan untuk
memberikan pendapat atas laporan keuangan memungkinkan pengarahan perhatian
auditor tentang kemungkinan adanya unsure tindakan pelanggaran hukum. Auditor
harus meminta keterangan manajemen tentang kepatuhan klien terhadap hukum dan
peraturan.
Jika auditor mengetahui adanya kemungkinan unsure
tindakan pelanggaran hukum, maka ia harus berusaha memperoleh informasi tentang
sifat pelanggaran, kondisi terjadinya pelanggaran, dan informasi lain yang
cukup untuk mengevaluasi dampak unsur pelanggaran terhadap laporan keuangan.
Jika dimungkinkan, auditor harus memperoleh keterangan dari tingkat manajemen
yang lebih tinggi daripada tingkat manajemen pelaku unsur tindakan pelanggaran
hukum. Jika manajemen tidak berhasil memberikan informasi dan keterangan yang
memuaskan tentang terjadinya atau tidaknya unsur tindakan pelanggaran hukum,
maka auditor harus :
a.
Melakukan konsultasi dengan penasihat
hukum klien atau ahli lain tentang penerapan hukum dan peraturan relevan dengan
kondisi yang dihadapi sekaligus mengantisipasi dampaknya terhadap laporan
keuangan. Pertemuan konsultasi dengan penasihat hukum klien harus dengan
sepengetahuan dan persetujuan klien.
b.
Menerapkan prosedur tambahan, jika
diperlukan, untuk memperoleh pemahaman lebih baik tentang sifat pelanggaran.
Auditor harus
memperkirakan dampak unsur tindakan pelanggaran hukum terhadap jumlah-jumlah
yang dicantumkan dalam laporan keuangan, termasuk dampak potensial yang
bersifat moneter, seperti denda dan kerugian. Kerugian bersyarat yang
ditimbulkan oleh unsur tindakan pelanggaran hukum harus diungkapkan dan
dievaluasi dengan cara sama dengan yang diterapkan terhadap kerugian bersayarat
lain. Contoh kerugian bersyarat yang mungkin timbul dari unsur pelanggaran
hukum antara lain ancaman pengambilalihan aset, desakan untuk menghentikan
operasi, dan tuntutan hukum.
Jika auditor
menyimpulkan bahwa unsur tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan
memiliki dampak material terhadap laporan keuangan, dan pelanggran tersebut
belum dipertanggungjawabkan atau diungkapkan secara memadai, maka auditor harus
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar atas
laporan keuangan secara keseluruhan, tergantung pada tingkat materialitas
dampak pelanggaran terhadap laporan keuangan.
Jika auditor
dihalangi oleh klien dalam memperoleh bukti yang cukup dan kompeten guna
mengevaluasi apakah unsure tindakan pelanggaran hukum oleh klien telah atau
akan memiliki dampak material terhadap laporan keuangan, maka auditor biasanya
harus menyatakan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan.
DAFTAR REFERENSI :
Anonim. 2010. Pemahaman Bisnis Klien. http://ffirmann.wordpress.com/2010/01/16/pemahaman-atas-bisnis-klien/
[Diakses pada tanggal 25 April 2013]
IAPI. Standar Profesional Akuntan Publik. 31 Maret 2011. Jakarta :
Penerbit Salemba Empat