Sabtu, 11 Mei 2013

Memahami Perencanaan Perikatan dan Perencanaan Audit



  
 
A. PEMAHAMAN ATAS BISNIS KLIEN
SA Seksi 318
Sumber: PSA 67
PENDAHULUAN
01 Tujuan Seksi ini adalah untuk menetapkan standar dan untuk memberikan panduan tentang apa yang dimaksud dengan pengetahuan tentang bisnis, mengapa hal ini penting bagi auditor dan anggota staf audit yang bekerja dalam melaksanakan perikatan, mengapa hal ini relevan dengan semua tahap audit, dan bagaimana auditor memperoleh dan menggunakan pengetahuan tersebut.
02 Dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, auditor harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis yang cukup untuk memungkinkan auditor mengidentifikasi dan memahami peristiwa, transaksi, dan praktik, yang, menurut pertimbangan auditor, kemungkinan berdampak signifikan atas laporan keuangan atau atas laporan pemeriksaan atau laporan audit. Sebagai contoh, pengetahuan tersebut digunakan oleh auditor dalam menaksir risiko bawaan dan risiko pengendalian dan dalam menentukan sifat, saat, dan luasnya prosedur audit.
03 Tingkat pengetahuan auditor untuk suatu perikatan mencakup pengetahuan umum tentang ekonomi dan industri yang menjadi tempat beroperasinya entitas, dan pengetahuan yang lebih khusus tentang bagaimana entitas beroperasi. Namun, tingkat pengetahuan yang dituntut dari auditor biasanya lebih rendah bila dibandingkan dengan yang dimiliki oleh manajemen. Daftar hal-hal yang perlu dipertimbangkan mengenai pengetahuan tentang bisnis, dalam perikatan tertentu disajikan dalam lampiran.

PEMEROLEHAN PENGETAHUAN
04 Sebelum menerima suatu perikatan, auditor akan memperoleh pengetahuan pendahuluan tentang industri dan hak kepemilikan, manajemen dan operasi entitas yang akan diaudit, dan akan mempertimbangkan apakah tingkat pengetahuan tentang bisnis memadai untuk melaksanakan audit yang akan diperoleh.
05 Setelah penerimaan perikatan, informasi lebih lanjut dan lebih rinci akan diperoleh. Sejauh praktis dilaksanakan, auditor akan memperoleh pengetahuan yang diperlukan pada awal dimulainya perikatan. Sepanjang perjalanan pekerjaan audit, informasi tersebut akan ditentukan dan dimutakhirkan serta informasi lebih banyak akan diperoleh.
06 Pemerolehan pengetahuan tentang bisnis yang diperlukan merupakan proses berkelanjutan dan bersifat kumulatif dalam pengumpulan dan penentuan informasi dan pengaitan pengetahuan yang diperoleh dengan bukti audit serta informasi di setiap tahap audit. Sebagai contoh, meskipun informasi dikumpulkan pada tahap perencanaan, biasanya informasi tersebut diperhalus dan ditambah pada tahap audit berikutnya karena auditor dan asistennya belajar lebih banyak tentang bisnis.
07 Untuk perikatan lanjutan, auditor akan memutakhirkan dan melakukan evaluasi kembali informasi yang dikumpulkan sebelumnya, termasuk informasi dalam kertas kerja tahun sebelumnya. Auditor juga melaksanakan prosedur yang didesain untuk mengidentifikasi perubahan signifikan yang telah terjadi sejak audit yang terakhir.
08 Auditor dapat memperoleh pengetahuan tentang industri dan entitas dari berbagai sumber. Sebagai contoh:
a.       Pengalaman sebelumnya tentang entitas dan industrinya.
b.      Diskusi dengan orang dalam entitas (seperti direktur, personel operasi senior)
c.       Diskusi dengan personel dari fungsi audit intern dan review terhadap laporan auditor intern.
d.      Diskusi dengan auditor lain dan dengan penasihat hukum atau penasihat lain yang telah memberikan jasa kepada entitas atau dalam industri.
e.       Diskusi dengan orang yang berpengetahuan di luar entitas (seperti ahli ekonomi industri badan pengatur industri, customers, pemasok, dan pesaing).
f.       Publikasi yang berkaitan dengan industri (seperti statistik yang diterbitkan oleh pemerintah survai, teks, jurnal perdagangan, laporan oleh bank, pialang efek, koran keuangan).
g.      Perundangan dan peraturan yang secara signifikan berdampak terhadap entitas
h.      Kunjungan ke tempat atau fasilitas pabrik entitas.
i.        Dokumen yang dihasilkan oleh entitas (seperti, notulen rapat, bahan yang dikirim kepada pemegang saham dan diserahkan kepada badan pengatur, buku-buku promosi, Iaporan keuangan dan laporan tahunan tahun sebelumnya, anggaran, laporan manajemen intern, laporan keuangan interim, panduan kebijakan manajemen, panduan akuntansi dan sistem pengendalian intern, daftar akun, deskripsi jabatan, rencana pemasaran dan penjualan).

PENGGUNAAN PENGETAHUAN
09 Pengetahuan tentang bisnis merupakan suatu kerangka acuan (frame of reference) yang digunakan oleh auditor untuk melaksanakan pertimbangan profesional. Pemahaman tentang bisnis dan penggunaan informasi tersebut secara semestinya membantu auditor dalam :
a.       Penaksiran risiko dan identifikasi masalah.
b.      Perencanaan dan pelaksanaan audit secara efektif dan efisien.
c.       Evaluasi bukti audit
d.      Penyediaan jasa yang lebih baik bagi klien.

10 Auditor melakukan pertimbangan tentang banyak hal selama pelaksanaan auditnya. Pengetahuan tentang bisnis sangat penting bagi auditor dalam melakukan pertimbangan tersebut. Sebagai contoh:
a.       Penaksiran risiko bawaan dan risiko pengendalian.
b.      Pertimbangan risiko bisnis dan tanggapan manajemen mengenai hal ini.
c.       Pengembangan perencanaan audit secara menyeluruh dan program audit.
d.      Penentuan tingkat materialitas dan penaksiran apakah tingkat materialitas yang dipilih masih memadai.
e.       Penentuan bukti audit untuk menetapkan memadainya dan validitasnya dengan asersi laporan keuangan yang bersangkutan.
f.       Evaluasi estimasi akuntansi dan representasi manajemen.
g.      Identifikasi bidang yang mungkin memerlukan pertimbangan audit khusus dan keterampilan khusus.
h.      Untuk menyadari adanya informasi yang bertentangan (seperti, representasi yang berlawanan).
i.        Untuk menyadari keadaan yang luar biasa (seperti, penggelapan dan ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan peraturan, hubungan yang tidak diharapkan antara data statistik operasi dengan hasil keuangan yang dilaporkan).
j.        Pembuatan permintaan keterangan berbasis informasi dan penentuan apakah jawabannya masuk akal
k.      Pertimbangan tentang memadainya kebijakan akuntansi dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

11 Auditor harus menjamin bahwa asisten yang ditugasi dalam suatu perikatan audit memperoleh pengetahuan memadai tentang bisnis untuk memungkinkan mereka melaksanakan pekerjaan audit yang didelegasikan kepada mereka. Auditor juga perlu menjamin bahwa para asisten selalu menyadari tambahan informasi dan perlunya berbagi informasi dengan auditor dan asisten lainnya.
12 Untuk memanfaatkan secara efektif pengetahuan tentang bisnis, auditor harus mempertimbangkan bagaimana dampak informasi tersebut terhadap laporan keuangan secara keseluruhan dan apakah asersi dalam laporan keuangan konsisten dengan pengetahuan auditor tentang bisnis.


B.     ANALISIS KEMUNGKINAN KECURANGAN DAN PELANGGARAN HUKUM
Kecurangan
SA Seksi 110 [PSA No.01] Tanggung Jawab dan Fungsu Auditor Independen, menyatakan bahwa “Auditor bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan dan kecurangan”. Seksi ini berfokus ke pertimbangan auditor atas kecurangan dalam audit terhadap laporan keuangan, manajemen bertanggung jawab untuk mencegah dan medeteksi kecurangan.
Meskipun kecurangan merupakan konsep hukum yang luas, kepentingan auditor berkaitan secara khusus ke tindakan kecurangan yang berakibat terhadap salah saji material dalam laporan keuangan. Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak sengaja. Ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap asset.
    1. Salah saji yang timbuk dari kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti :
      1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
      2. Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
      3. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
    2. Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap asset (sering kali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian asset entitas berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai Standar Akuntansi Kuangan di Indonesia. Perlakuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggelapan entitas membayar harga barang/uang, pencurian set, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas.

Kecurangan dapat disembunyikan dengan memalsukan dokumentasi, termasuk pemalsuan tanda tangan. Kecurangan juga dapat disembunyikan melalui kolusi di antara menajemen, karyawan, atau pihak ketiga. Sebagai contoh, melalui kolusi, bukti palsu bahwa pengendalian aktivitas telah didasarkan secara efektif dapat disajikan kepada auditor.


Pelanggaran Hukum
Istilah unsur tindakan pelanggaran hukum dalam SA Seksi 317 berarti pelanggaran terhadap hukum atau perundang-undangan Republik Indonesia. Pengertian unsure tindakan pelanggaran hukum oleh klien tidak termasuk pelanggaran perorangan yang dilakukan oleh manajemen dan karyawan entitas yang tidak berkaitan dengan kegiatan bisnis entitas.
Auditor biasanya mempertimbangkan hukum dan peraturan yang dipahaminya sebagai hal yang dimiliki pengaruh langsung dan material dalam penentuan jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan. Sebagai contoh : peraturan perpajakan memengaruhi accrual dan besarnya jumlah yang diperlukan sebagai beban dalam suatu periode akuntansi. Semua entitas mungkin dipengaruhi oleh banyak hukum atau peraturan, termasuk di dalamnya peraturan perdagangan sekuritas, ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, kesehatan, lingkungan hidup, dan peraturan lainnya. Umumnya hukum dan peraturan tersebut lebih berkaitan dengan aspek operasi daripada aspek keuangan bersifat tidak langsung.
Auditor harus waspada terhadap adanya kemungkinan unsure pelanggaran hukum telah terjadi. Jika ada informasi spesifik yang menarik perhatian auditor yang memberikan indikasi tentang adanya kemungkinan unsur tindakan pelanggaran hukum yang mungkin menimbulkan dampak material tidak langsung terhadap laporan keuangan, maka auditor berkewajiban melaksanakan prosedur audit yang dirancang secara khusus untuk meyakinkan apakah unsur tindakan pelanggaran hukum telah dilakukan atau tidak.
Pada umunya, suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia tidak meliputi prosedur audit yang dirancang secara khusus untuk mendeteksi unsur tindakan pelanggaran hukum. Namun, prosedur audit yang ditujukan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan memungkinkan pengarahan perhatian auditor tentang kemungkinan adanya unsure tindakan pelanggaran hukum. Auditor harus meminta keterangan manajemen tentang kepatuhan klien terhadap hukum dan peraturan.
Jika auditor mengetahui adanya kemungkinan unsure tindakan pelanggaran hukum, maka ia harus berusaha memperoleh informasi tentang sifat pelanggaran, kondisi terjadinya pelanggaran, dan informasi lain yang cukup untuk mengevaluasi dampak unsur pelanggaran terhadap laporan keuangan. Jika dimungkinkan, auditor harus memperoleh keterangan dari tingkat manajemen yang lebih tinggi daripada tingkat manajemen pelaku unsur tindakan pelanggaran hukum. Jika manajemen tidak berhasil memberikan informasi dan keterangan yang memuaskan tentang terjadinya atau tidaknya unsur tindakan pelanggaran hukum, maka auditor harus :
a.       Melakukan konsultasi dengan penasihat hukum klien atau ahli lain tentang penerapan hukum dan peraturan relevan dengan kondisi yang dihadapi sekaligus mengantisipasi dampaknya terhadap laporan keuangan. Pertemuan konsultasi dengan penasihat hukum klien harus dengan sepengetahuan dan persetujuan klien.
b.      Menerapkan prosedur tambahan, jika diperlukan, untuk memperoleh pemahaman lebih baik tentang sifat pelanggaran.
Auditor harus memperkirakan dampak unsur tindakan pelanggaran hukum terhadap jumlah-jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan, termasuk dampak potensial yang bersifat moneter, seperti denda dan kerugian. Kerugian bersyarat yang ditimbulkan oleh unsur tindakan pelanggaran hukum harus diungkapkan dan dievaluasi dengan cara sama dengan yang diterapkan terhadap kerugian bersayarat lain. Contoh kerugian bersyarat yang mungkin timbul dari unsur pelanggaran hukum antara lain ancaman pengambilalihan aset, desakan untuk menghentikan operasi, dan tuntutan hukum.
Jika auditor menyimpulkan bahwa unsur tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan memiliki dampak material terhadap laporan keuangan, dan pelanggran tersebut belum dipertanggungjawabkan atau diungkapkan secara memadai, maka auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan, tergantung pada tingkat materialitas dampak pelanggaran terhadap laporan keuangan.
Jika auditor dihalangi oleh klien dalam memperoleh bukti yang cukup dan kompeten guna mengevaluasi apakah unsure tindakan pelanggaran hukum oleh klien telah atau akan memiliki dampak material terhadap laporan keuangan, maka auditor biasanya harus menyatakan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan.


DAFTAR REFERENSI :
Anonim. 2010. Pemahaman Bisnis Klien. http://ffirmann.wordpress.com/2010/01/16/pemahaman-atas-bisnis-klien/ [Diakses pada tanggal 25 April 2013]

IAPI. Standar Profesional Akuntan Publik. 31 Maret 2011. Jakarta : Penerbit Salemba Empat
 

Memahami Bukti Audit



A.      Tujuan Bukti Audit
Adapun tujuan bukti audit (Anonim : 2012) yaitu :
a.      Membantu membuat keputusan tentang penilaian risiko dengan mempertimbangkan salah saji berupa potensial yang akan mungkin terjadi.
Penilaian risiko audit adalah proses rekursif penelusuran bukti untuk menentukan keyakinan dan menilai keaslian dan kebenaran bukti audit guna mendukung penerbitan opini. Risiko audit merupakan salah satu yang menjadi perhatian auditor dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab profesionalnya dan kemungkinan adanya risiko audit. Risiko audit dapat ditimbulkan dari tingkat penemuan yang direncanakan dalam menghadapi irregularities, misalnya related party transaction (transaksi perusahaan induk dan anak atau transaksi antar keluarga); client misstate (klien melakukan penyimpangan; kualitas komunikasi (klien tidak kooperatif); initial audit (klien baru pertama kali audit); klien bermasalah (Anonim : 2011).

b.      Membantu menentukan prosedur audit yang cocok dengan asersi dan penilaian resiko.
Asersi sangat penting karena membantu auditor dalam memahami bagaimana laporan keuangan mungkin disalah sajikan dan menuntun auditor dalam mengumpulkan bukti (Anonim :2009).


B.       Manfaat Bukti Audit
Mengidentifikasi jenis dan sumber bukti audit merupakan langkah awal yang baik san sangat menentukan tingkat ekonomi, efisiensi dan efektivitas audit yang dilakukan. Dengan demikian, auditor harus mengidentifikasi secara jelas sifat, mutu, dan jumlah bukti audit yang akan dikumpulkan. Adapun manfaat bukti audit (Agung Rai : 2008) adalah sebagai berikut :
1.     Bukti akan digunakan untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi audit. Mutu simpulan dan rekomendasi audit sangat bergantung pada bukti audit ini.
2.      Bukti-bukti audit mempunyai peran yang sangat penting terhadap keberhasilan pelaksanaan audit. Oleh karena itu, bukti-bukti audit harus mendapatkan perhatian auditor sejak tahap perencanaan audit sampai dengan akhir proses audit.

C.      Jenis-Jenis Bukti Audit
Bukti audit dapat dikelompokkan ke dalam 9 jenis bukti. Berikut ini dikemukakan kesembilan jenis bukti tersebut:


1.      Struktur Pengendalian Intern
Struktur pengendalian intern dapat dipergunakan untuk mengecek ketelitian dan dapat dipercayai data akuntansi. Kuat lemahnya struktur pengendalian intern merupakan indikator utama yang menentukan jumlah bukti yang harus dikumpulkan. Oleh karena itu, struktur pengendalian intern merupakan bukti yang kuat untuk menentukan dapat atau tidaknya informasi keuangan dipercaya.

2.      Bukti Fisik
Bukti fisik banyak dipakai dalam verifikasi saldo berwujud terutama kas dan persediaan. Bukti ini banyak diperoleh dalam perhitungan aktiva berwujud. Pemeriksaan langsung auditor secara fisik terhadap aktiva merupakan cara yang paling objektif dalam menentukan kualitas yang bersangkutan. Oleh karena itu, bukti fisik merupakan jenis bukti yang paling dapat dipercaya.

Bukti fisik diperoleh melalui prosedur auditing yang berupa inspeksi penghitungan, dan observasi. Pada umumnya biaya memperoleh bukti fisik sangat tinggi. Bukti fisk berkaitan erat dengan keberadaan atau kejadian, kelengkapan, dan penilaian atau alokasi.


3.      Catatan Akuntansi
Catatan akuntansi seperti jurnal dan buku besar, merupakan sumber data untuk membuat laporan keuangan. Oleh karena itu, bukti catatan akuntansi merupakan obyek yang diperiksa dalam audit laporan keuangan. Ini bukan berarti catatan akuntansi merupakan obyek audit. Obyek audit adalah laporan keuangan. Tingkat dapat dipercayanya catatan akuntansi tergantung kuat lemahnya struktur pengendalian intern.



4.      Konfirmasi
Konfirmasi merupakan proses pemerolehan dan penilaian suatu komunikasi langsung dari pihak ketiga sebagai jawaban atas permintaan informasi tentang unsur tertentu yang berdampak terhadap asersi laporan keuangan. Konfirmasi merupakan bukti yang sangat tinggi reliabilitasnya karena berisi informasi yang berasal dari pihak ketiga secara langsung dan tertulis. Konfirmasi sangat banyak menghabiskan waktu dan biaya.Ada tiga jenis konfirmasi, yaitu:
a.       Konfirmasi positif
b.      Blank confirmation
c.       Konfirmasi negatif


Konfirmasi yang dilakukan auditor pada umumnya dilakukan pada pemeriksaan:
a.       Kas di bank dikonfirmasikan ke bank klien.
b.      Piutang usaha dikonfirmasikan ke pelanggan.
c.       Persediaan yang disimpan di gudang umum. Persediaan ini dikonfirmasikan ke penjaga atau kepala gudang.
d.      Hutang lease dikonfirmasikan kepada lessor

.

5.      Bukti Dokumenter
Bukti dokumenter merupakan bukti yang paling penting dalam audit. Menurut sumber dan tingkat kepercayaannya bukti, bukti dokumenter dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.       Bukti dokumenter yang dibuat pihak luar dan dikirim kepada auditor secara langsung
b.      Bukti dokumenter yang dibuat pihak luar dan dikirim kepada auditor melalui klien
c.       Bukti dokumenter yang dibuat dan disimpan oleh klien


Bukti dokumenter kelompok a mempunyai kredibilitas yang lebih tinggi daripadakelompok b. Bukti dokumenter kelompok b mempunyai kredibilitas yang lebih tinggi daripada kelompok c.
Bukti dokumenter meliputi notulen rapat, faktur penjualan, rekening koran bank (bank statement), dan bermacam-macam kontrak. Reliabilitas bukti dokumenter tergantung sumber dokumen, cara memperoleh bukti, dan sifat dokumen itu sendiri. Sifat dokumen mengacu tingkat kemungkinan terjadinya kesalahan atau kekeliruan yang mengakibatkan kecacatan dokumen. Bukti dokumenter banyak digunakan secara luas dalam auditing. Bukti dokumenter dapat memberikan bukti yang dapat dipercaya (reliable) untuk semua asersi.



6.      Bukti Surat Pernyataan Tertulis
Surat pernyataan tertulis merupakan pernyataan yang ditandatangani seorang individu yang bertanggung jawab dan berpengetahuan mengenai rekening, kondisi, atau kejadian tertentu. Bukti surat pernyataan tertulis dapat berasal dari manajemen atau organisasi klien maupun dari dari sumber eksternal termasuk bukti dari spesialis. Representation letter atau representasi tertulis yang dibuat manajemen merupakan bukti yang berasal dari organisasi klien. Surat pernyataan konsultan hukum, ahli teknik yang berkaitan dengan kegiatan teknik operasional organisasi klien merupakan bukti yang berasal dari pihak ketiga. Bukti ini dapat menghasilkan bukti yang reliable untuk semua asersi.




7.      Perhitungan Kembali sebagai Bukti Matematis
Bukti matematis diperoleh auditor melalui perhitungan kembali oleh auditor. Penghitungan yang dilakukan auditor merupakan bukti audit yang bersifat kuantitatif dan matematis. Bukti ini dapat digunakan untuk membuktikan ketelitian catatan akuntansi klien. Perhitungan tersebut misalnya:
a.       Footing untuk meneliti penjumlahan vertikal
b.      Cross-footing untuk meneliti penjumlahan horizontal
c.       Perhitungan depresiasi
Bukti matematis dapat diperoleh dari tugas rutin seperti penjumlahan total saldo, dan perhitungan kembali yang rumit seperti penghitungan kembali anuitas obligasi. Bukti matematis menghasilkan bukti yang handal untuk asersi penilaian atau pengalokasian dengan biaya murah.

8.      Bukti Lisan
Auditor dalam melaksanakan tugasnya banyak berhubungan dengan manusia, sehingga ia mempunyai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan lisan. Masalah yang ditanyakan antara lain meliputi kebijakan akuntansi, lokasi dokumen dan catatan, pelaksanaan prosedur akuntansi yang tidak lazim, kemungkinan adanya utang bersyarat maupun piutang yang sudah lama tak tertagih. Jawaban atas pertanyaan yang ditanyakan merupaka bukti lisan. Bukti lisan harus dicatat dalam kertas kerja audit. Bukti ini dapat menghasilkan bukti yang berkaitan dengan semua asersi.

9.      Bukti Analitis dan Perbandingan
Bukti analitis mencakup penggunaan rasio dan perbandingan data klien dengan anggaran atau standar prestasi, trend industri, dan kondisi ekonomi umum. Bukti analitis menghasilkan dasar untuk menentukan kewajaran suatu pos tertentu dalam laporan keuangan dan kewajaran hubungan antar pos-pos dalam laporan keuangan. Keandalan bukti analitis sangat tergantung pada relevansi data pembanding. Bukti analitis berkaitan erat dengan asersi keberadaan atau keterjadian, kelengkapan, dan penilaian atau pengalokasian.
Bukti analitis meliputi juga perbandingan atas pos-pos tertentu antara laporan keuangan tahun berjalan dengan laporan keuangan tahun sebelumnya. Perbandingan in dilakukan untuk meneliti adanya perubahan yang terjadi dan untuk menilai penyebabnya. Bukti-bukti ini dikumpulkan pada awal audit untuk menentukan obyek pemeriksaaan yang memerlukan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Menurut Konrath ada 6 tipe bukti audit, yaitu:
  1. Physical evidence : terdiri dari segala sesuatu yang bisa dihitung, dipelihara, diobservasi, atau diinspeksi, dan terutama mendukung tujuan eksistensi atau keberadaan. Contohnya adalah bukti-bikti phisik yang diperoleh dari kas opname, observasi fisik dari perhitungan persediaan, pemeriksaan fisik surat berharga dan inventarisasi aktiva tetap.
  2. Evidence obtain through confirmation : bukti yang diperoleh mengenai eksistensi, kepemilikan atau penilaian, langsung dari pihak ketiga diluar klien. Contohnya jawaban konfirmasi piutang, utang, barang konsinyasi, surat berharga yang disimpan biro adminisrtrasi.
  3. Documentary evidence : terdiri dari catatan-catatan akuntansi dan seluruh dokumen pendukung transaksi. Contohnya faktur pembelian, copy faktur penjualan, journal voucher, general lerger, dan sub lerger.
  4. Mathematical evidence : merupakan perhitungan kembali dan rekonsiliasi yang dilakukan auditor. Misalnya footing, cross footing, dan extension dari rincian persediaan perhitungan dan alokasi beban penyusutan, perhitungan beban bunga, laba/rugi penarikan aktiva tetap, PPh dan accruals.
  5. Analytical evidence bukti yang diperoleh melalui penelaahan analitis terhadap informasi keuangan klien. Prosedur analitis bisa dilakukan dalam bentuk:
1.     Trend (horizontal) analysis, yaitu membandingkan angka-angka laporan keuangan tahun berjalan dengan tahun-tahun sebelumnya dan menyelidiki kenaikan/penurunan yang signifikan baik dalam jumlah rupiah maupun persentase.
2.     Common Size (vertical) Analysis
3.    Ratio Analysis, misalnya menghitung menghitung ratio likuiditas, rasio profitabilitas, rasio leverage, dan rasio manajemen aset.
  1. Hearsay evidence : bukti dalam bentuk jawaban lisan dari klien atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan auditor. Misalnya pertanyaan-pertanyaan auditor mengenai pengendalian intern, ada tidaknya contigen liabilities, persediaan yang bergerak lambat atau rusak, kejadian penting sesudah tanggal neraca dan lain-lain.

Berdasarkan fungsinya, bukti audit dapat dibedakan menjadi beberapa tingkatan bukti, yaitu :
a.  Bukti Utama (Promary Evidence), yaitu bukti yang dapat menghasilkan kepastian yang paling kuat atas fakta, misalnya : dikumen asli mengenai perjanjian/komitmen/kontrak yang ditandatangani.
b.  Bukti Tambahan (Secondary Evidence), yaitu bukti yang dapat diterima bila bukti utama ternyata hilang atau rusak, atau dapat pula diterima bila dapat ditunjukan bahwa bukti ini merupakan pencerminan yang layak atas bukti utama, misalnya : tembusan dokumen kontrak.
c.   Bukti Langsung (Direct Evidence), yaitu bukti yang menunjukkan fakta tanpa kesimpulan ataupun anggapan. Bukti ini cenderung untuk menunjukkan fakta atau materi yang dipersoalkan tanpa melibatkan bukti lain. Suatu bukti dapat dikatakan sebagai bukti langsung bila dikuatkan oleh pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan nyata mengenai persoalan yang bersangkutan dengan menyaksikan sendiri.
d.    Bukti Tidak Langsung (Circumtantial Evidence), yaitu bukti yang cenderung untuk menetapkan suatu fakta dengan pembuktian fakta lain yang setaraf dengan fakta utama, misalnya : penerimaan barang yang diselesaikan terlalu singkat oleh Bagian Penerimaan dapat menunjukkan bukti tidak langsung bahwa petugas penerimaan tidak memeriksa/menghitung penerimaan, atau memeriksa/ menghitungnya tetapi tidak cermat.
e.  Bukti Pendukung (Corraborative Evidence), yaitu merupakan bukti tambahan dari suatu karakter yang berbeda tetapi digunakan untuk tujuan yang sama, misalnya : Pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan kepada auditor merupakan foto copy yang benar dan tidak dimanupulasi.


DAFTAR REFERENSI

Anonim. 2009. Tujuan dan Bukti Audit. http://capitaselecta.blogspot.com/2009/07/rangkuman-audit-bab-7-12.html [Diakses pada tanggal 5 April 2013]

                 .2010. Jenis-Jenis Bukti Audit. http://warta-ekonomi.blogspot.com/2010/11/jenis-jenis-bukti-audit.html [Diakses pada tanggal 5 April 2013]

                 .2011. Bukti Audit. http://supriakuntansisy.blogspot.com/2011/05/bukti-audit.html [Diakses pada tanggal 5 April 2013]

.                2011. Model Risiko Audit. http://champ-pride99.blogspot.com/2011/12/model-risiko-audit-audit-risk-model.html [Diakses pada tanggal 5 April 2013]

    .            2012. Bukti Audit. http://eva-nurpitasari.blogspot.com/2012/06/bukti-audit.html [Diakses pada tanggal 5 April 2013]

                 .2012. Makalah Bukti Audit dan Kertas Kerja. http://rezekiamalia.blogspot.com/2012/06/makalah-bukti-audit-dan-kertas-kerja.html [Diakses pada tanggal 5 April 2013]

                 .2012. Bukti Audit. http://demonkamikazetuit.blogspot.com/2012/04/bukti-audit.html  [Diakses pada tanggal 5 April 2013]

Agung Rai, I Gusti. 2008. Audit Kinerja pada Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat BAB 11 Halaman 126. http://books.google.co.id/books?id=duY3l7kfkXoC&pg=PA126&lpg=PA126&dq=manfaat+bukti+audit&source=bl&ots=WwU8s_8ECp&sig=eGcNW40rXqIXii2F0El1m2WoUYA&hl=id&sa=X&ei=7jleUbWDGYmrrAelu4GwCw&ved=0CCkQ6AEwAA#v=onepage&q=manfaat%20bukti%20audit&f=false [Diakses pada tanggal 5 April 2013]

Halim, Abdul. 2008. Auditing 1 (Dasar-dasar audit laporan keuangan). Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN