Sabtu, 11 Mei 2013

Memahami Perencanaan Perikatan dan Perencanaan Audit



  
 
A. PEMAHAMAN ATAS BISNIS KLIEN
SA Seksi 318
Sumber: PSA 67
PENDAHULUAN
01 Tujuan Seksi ini adalah untuk menetapkan standar dan untuk memberikan panduan tentang apa yang dimaksud dengan pengetahuan tentang bisnis, mengapa hal ini penting bagi auditor dan anggota staf audit yang bekerja dalam melaksanakan perikatan, mengapa hal ini relevan dengan semua tahap audit, dan bagaimana auditor memperoleh dan menggunakan pengetahuan tersebut.
02 Dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, auditor harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis yang cukup untuk memungkinkan auditor mengidentifikasi dan memahami peristiwa, transaksi, dan praktik, yang, menurut pertimbangan auditor, kemungkinan berdampak signifikan atas laporan keuangan atau atas laporan pemeriksaan atau laporan audit. Sebagai contoh, pengetahuan tersebut digunakan oleh auditor dalam menaksir risiko bawaan dan risiko pengendalian dan dalam menentukan sifat, saat, dan luasnya prosedur audit.
03 Tingkat pengetahuan auditor untuk suatu perikatan mencakup pengetahuan umum tentang ekonomi dan industri yang menjadi tempat beroperasinya entitas, dan pengetahuan yang lebih khusus tentang bagaimana entitas beroperasi. Namun, tingkat pengetahuan yang dituntut dari auditor biasanya lebih rendah bila dibandingkan dengan yang dimiliki oleh manajemen. Daftar hal-hal yang perlu dipertimbangkan mengenai pengetahuan tentang bisnis, dalam perikatan tertentu disajikan dalam lampiran.

PEMEROLEHAN PENGETAHUAN
04 Sebelum menerima suatu perikatan, auditor akan memperoleh pengetahuan pendahuluan tentang industri dan hak kepemilikan, manajemen dan operasi entitas yang akan diaudit, dan akan mempertimbangkan apakah tingkat pengetahuan tentang bisnis memadai untuk melaksanakan audit yang akan diperoleh.
05 Setelah penerimaan perikatan, informasi lebih lanjut dan lebih rinci akan diperoleh. Sejauh praktis dilaksanakan, auditor akan memperoleh pengetahuan yang diperlukan pada awal dimulainya perikatan. Sepanjang perjalanan pekerjaan audit, informasi tersebut akan ditentukan dan dimutakhirkan serta informasi lebih banyak akan diperoleh.
06 Pemerolehan pengetahuan tentang bisnis yang diperlukan merupakan proses berkelanjutan dan bersifat kumulatif dalam pengumpulan dan penentuan informasi dan pengaitan pengetahuan yang diperoleh dengan bukti audit serta informasi di setiap tahap audit. Sebagai contoh, meskipun informasi dikumpulkan pada tahap perencanaan, biasanya informasi tersebut diperhalus dan ditambah pada tahap audit berikutnya karena auditor dan asistennya belajar lebih banyak tentang bisnis.
07 Untuk perikatan lanjutan, auditor akan memutakhirkan dan melakukan evaluasi kembali informasi yang dikumpulkan sebelumnya, termasuk informasi dalam kertas kerja tahun sebelumnya. Auditor juga melaksanakan prosedur yang didesain untuk mengidentifikasi perubahan signifikan yang telah terjadi sejak audit yang terakhir.
08 Auditor dapat memperoleh pengetahuan tentang industri dan entitas dari berbagai sumber. Sebagai contoh:
a.       Pengalaman sebelumnya tentang entitas dan industrinya.
b.      Diskusi dengan orang dalam entitas (seperti direktur, personel operasi senior)
c.       Diskusi dengan personel dari fungsi audit intern dan review terhadap laporan auditor intern.
d.      Diskusi dengan auditor lain dan dengan penasihat hukum atau penasihat lain yang telah memberikan jasa kepada entitas atau dalam industri.
e.       Diskusi dengan orang yang berpengetahuan di luar entitas (seperti ahli ekonomi industri badan pengatur industri, customers, pemasok, dan pesaing).
f.       Publikasi yang berkaitan dengan industri (seperti statistik yang diterbitkan oleh pemerintah survai, teks, jurnal perdagangan, laporan oleh bank, pialang efek, koran keuangan).
g.      Perundangan dan peraturan yang secara signifikan berdampak terhadap entitas
h.      Kunjungan ke tempat atau fasilitas pabrik entitas.
i.        Dokumen yang dihasilkan oleh entitas (seperti, notulen rapat, bahan yang dikirim kepada pemegang saham dan diserahkan kepada badan pengatur, buku-buku promosi, Iaporan keuangan dan laporan tahunan tahun sebelumnya, anggaran, laporan manajemen intern, laporan keuangan interim, panduan kebijakan manajemen, panduan akuntansi dan sistem pengendalian intern, daftar akun, deskripsi jabatan, rencana pemasaran dan penjualan).

PENGGUNAAN PENGETAHUAN
09 Pengetahuan tentang bisnis merupakan suatu kerangka acuan (frame of reference) yang digunakan oleh auditor untuk melaksanakan pertimbangan profesional. Pemahaman tentang bisnis dan penggunaan informasi tersebut secara semestinya membantu auditor dalam :
a.       Penaksiran risiko dan identifikasi masalah.
b.      Perencanaan dan pelaksanaan audit secara efektif dan efisien.
c.       Evaluasi bukti audit
d.      Penyediaan jasa yang lebih baik bagi klien.

10 Auditor melakukan pertimbangan tentang banyak hal selama pelaksanaan auditnya. Pengetahuan tentang bisnis sangat penting bagi auditor dalam melakukan pertimbangan tersebut. Sebagai contoh:
a.       Penaksiran risiko bawaan dan risiko pengendalian.
b.      Pertimbangan risiko bisnis dan tanggapan manajemen mengenai hal ini.
c.       Pengembangan perencanaan audit secara menyeluruh dan program audit.
d.      Penentuan tingkat materialitas dan penaksiran apakah tingkat materialitas yang dipilih masih memadai.
e.       Penentuan bukti audit untuk menetapkan memadainya dan validitasnya dengan asersi laporan keuangan yang bersangkutan.
f.       Evaluasi estimasi akuntansi dan representasi manajemen.
g.      Identifikasi bidang yang mungkin memerlukan pertimbangan audit khusus dan keterampilan khusus.
h.      Untuk menyadari adanya informasi yang bertentangan (seperti, representasi yang berlawanan).
i.        Untuk menyadari keadaan yang luar biasa (seperti, penggelapan dan ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan peraturan, hubungan yang tidak diharapkan antara data statistik operasi dengan hasil keuangan yang dilaporkan).
j.        Pembuatan permintaan keterangan berbasis informasi dan penentuan apakah jawabannya masuk akal
k.      Pertimbangan tentang memadainya kebijakan akuntansi dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

11 Auditor harus menjamin bahwa asisten yang ditugasi dalam suatu perikatan audit memperoleh pengetahuan memadai tentang bisnis untuk memungkinkan mereka melaksanakan pekerjaan audit yang didelegasikan kepada mereka. Auditor juga perlu menjamin bahwa para asisten selalu menyadari tambahan informasi dan perlunya berbagi informasi dengan auditor dan asisten lainnya.
12 Untuk memanfaatkan secara efektif pengetahuan tentang bisnis, auditor harus mempertimbangkan bagaimana dampak informasi tersebut terhadap laporan keuangan secara keseluruhan dan apakah asersi dalam laporan keuangan konsisten dengan pengetahuan auditor tentang bisnis.


B.     ANALISIS KEMUNGKINAN KECURANGAN DAN PELANGGARAN HUKUM
Kecurangan
SA Seksi 110 [PSA No.01] Tanggung Jawab dan Fungsu Auditor Independen, menyatakan bahwa “Auditor bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan dan kecurangan”. Seksi ini berfokus ke pertimbangan auditor atas kecurangan dalam audit terhadap laporan keuangan, manajemen bertanggung jawab untuk mencegah dan medeteksi kecurangan.
Meskipun kecurangan merupakan konsep hukum yang luas, kepentingan auditor berkaitan secara khusus ke tindakan kecurangan yang berakibat terhadap salah saji material dalam laporan keuangan. Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak sengaja. Ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap asset.
    1. Salah saji yang timbuk dari kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti :
      1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
      2. Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
      3. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
    2. Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap asset (sering kali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian asset entitas berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai Standar Akuntansi Kuangan di Indonesia. Perlakuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggelapan entitas membayar harga barang/uang, pencurian set, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas.

Kecurangan dapat disembunyikan dengan memalsukan dokumentasi, termasuk pemalsuan tanda tangan. Kecurangan juga dapat disembunyikan melalui kolusi di antara menajemen, karyawan, atau pihak ketiga. Sebagai contoh, melalui kolusi, bukti palsu bahwa pengendalian aktivitas telah didasarkan secara efektif dapat disajikan kepada auditor.


Pelanggaran Hukum
Istilah unsur tindakan pelanggaran hukum dalam SA Seksi 317 berarti pelanggaran terhadap hukum atau perundang-undangan Republik Indonesia. Pengertian unsure tindakan pelanggaran hukum oleh klien tidak termasuk pelanggaran perorangan yang dilakukan oleh manajemen dan karyawan entitas yang tidak berkaitan dengan kegiatan bisnis entitas.
Auditor biasanya mempertimbangkan hukum dan peraturan yang dipahaminya sebagai hal yang dimiliki pengaruh langsung dan material dalam penentuan jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan. Sebagai contoh : peraturan perpajakan memengaruhi accrual dan besarnya jumlah yang diperlukan sebagai beban dalam suatu periode akuntansi. Semua entitas mungkin dipengaruhi oleh banyak hukum atau peraturan, termasuk di dalamnya peraturan perdagangan sekuritas, ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, kesehatan, lingkungan hidup, dan peraturan lainnya. Umumnya hukum dan peraturan tersebut lebih berkaitan dengan aspek operasi daripada aspek keuangan bersifat tidak langsung.
Auditor harus waspada terhadap adanya kemungkinan unsure pelanggaran hukum telah terjadi. Jika ada informasi spesifik yang menarik perhatian auditor yang memberikan indikasi tentang adanya kemungkinan unsur tindakan pelanggaran hukum yang mungkin menimbulkan dampak material tidak langsung terhadap laporan keuangan, maka auditor berkewajiban melaksanakan prosedur audit yang dirancang secara khusus untuk meyakinkan apakah unsur tindakan pelanggaran hukum telah dilakukan atau tidak.
Pada umunya, suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia tidak meliputi prosedur audit yang dirancang secara khusus untuk mendeteksi unsur tindakan pelanggaran hukum. Namun, prosedur audit yang ditujukan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan memungkinkan pengarahan perhatian auditor tentang kemungkinan adanya unsure tindakan pelanggaran hukum. Auditor harus meminta keterangan manajemen tentang kepatuhan klien terhadap hukum dan peraturan.
Jika auditor mengetahui adanya kemungkinan unsure tindakan pelanggaran hukum, maka ia harus berusaha memperoleh informasi tentang sifat pelanggaran, kondisi terjadinya pelanggaran, dan informasi lain yang cukup untuk mengevaluasi dampak unsur pelanggaran terhadap laporan keuangan. Jika dimungkinkan, auditor harus memperoleh keterangan dari tingkat manajemen yang lebih tinggi daripada tingkat manajemen pelaku unsur tindakan pelanggaran hukum. Jika manajemen tidak berhasil memberikan informasi dan keterangan yang memuaskan tentang terjadinya atau tidaknya unsur tindakan pelanggaran hukum, maka auditor harus :
a.       Melakukan konsultasi dengan penasihat hukum klien atau ahli lain tentang penerapan hukum dan peraturan relevan dengan kondisi yang dihadapi sekaligus mengantisipasi dampaknya terhadap laporan keuangan. Pertemuan konsultasi dengan penasihat hukum klien harus dengan sepengetahuan dan persetujuan klien.
b.      Menerapkan prosedur tambahan, jika diperlukan, untuk memperoleh pemahaman lebih baik tentang sifat pelanggaran.
Auditor harus memperkirakan dampak unsur tindakan pelanggaran hukum terhadap jumlah-jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan, termasuk dampak potensial yang bersifat moneter, seperti denda dan kerugian. Kerugian bersyarat yang ditimbulkan oleh unsur tindakan pelanggaran hukum harus diungkapkan dan dievaluasi dengan cara sama dengan yang diterapkan terhadap kerugian bersayarat lain. Contoh kerugian bersyarat yang mungkin timbul dari unsur pelanggaran hukum antara lain ancaman pengambilalihan aset, desakan untuk menghentikan operasi, dan tuntutan hukum.
Jika auditor menyimpulkan bahwa unsur tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan memiliki dampak material terhadap laporan keuangan, dan pelanggran tersebut belum dipertanggungjawabkan atau diungkapkan secara memadai, maka auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan, tergantung pada tingkat materialitas dampak pelanggaran terhadap laporan keuangan.
Jika auditor dihalangi oleh klien dalam memperoleh bukti yang cukup dan kompeten guna mengevaluasi apakah unsure tindakan pelanggaran hukum oleh klien telah atau akan memiliki dampak material terhadap laporan keuangan, maka auditor biasanya harus menyatakan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan.


DAFTAR REFERENSI :
Anonim. 2010. Pemahaman Bisnis Klien. http://ffirmann.wordpress.com/2010/01/16/pemahaman-atas-bisnis-klien/ [Diakses pada tanggal 25 April 2013]

IAPI. Standar Profesional Akuntan Publik. 31 Maret 2011. Jakarta : Penerbit Salemba Empat
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar