2.1 Jenis-Jenis Laporan Auditor
a. Laporan
audit bentuk baku
Laporan audit bentuk baku memuat pendapat wajar tanpa
pengecualian (unqualified opinion)
yang mengandung arti bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam hal
ini yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas suatu satuan
usaha sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (Jusup,57:2001) Laporan
ini dirancang untuk memisahkan secara jelas antara tanggung jawab manajemen
dengan auditor (Darmawan: 2012).
Unsur pokok laporan audit bentuk
baku (Darmawan: 2012):
1) Judul laporan yang berbunyi “Laporan
Auditor Independen”.
2) Pihak kepada siapa laporan audit
ditujukan.
3) Paragraf pengantar, menyangkut
pernyataan yang menyangkut apa saja yang telah diaudit dan pernyataan mengenai
perbedaan tanggung jawab auditor dan manajemen.
4) Paragraf lingkup audit, menyangkut
pernyataan auditor melaksanakan audit sesuai standar auditing yang telah
ditetapkan dan pernyataan rencana auditor untuk melakukan audit agar tidak
terjadi salah saji material. Pernyataan yang telah auditor laksanakan mengenai
pemeriksaan bukti-bukti mendukung diungkapkan berdasar pengujian, penilaian
prinsip akuntansi yang digunakan manajemen, penilaian penyajian laporan
keuangan keseluruhan. Pernyataan yakin dari auditor bahwa audit yang
dilaksanakan memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
5) Paragraf pendapat, pernyataan
mengenai laporan keuangan yang disebut dalam paragraph lingkup audit disajikan
secara wajar.
6) Tanda tangan, nama, dan nomor
register Negara auditor.
7) Tanggal diselesaikannya pekerjaan
audit.
Laporan audit baku diberikan dalam
kondisi (Darmawan: 2012):
1) Semua laporan sudah dimasukkan dalam
laporan keuangan.
2) Semua standar umum dan standar
pekerjaan lapangan telah dilaksanakan dengan bukti yang cukup.
3) Laporan keuangan disajikan secara
wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum.
b. Laporan
audit standar
Laporan standar merupakan laporan yang paling umum
dterbitkan dan berisi pendapat wajar tanpa pengecualian yang menetapkan semua
asersi manajemen atas pengendalian internal wajar dalam material. Kesimpulan
ini dapat diterapkan apabila auditor telah memeriksa tidak ada kelemahan
material dalam pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Persyaratan
yang harus dipenuhi untuk menerbitkan laporan audit ini, meliputi (Darmawan: 2012):
1) Standar
auditing sudah terpenuhi dan auditor sudah berkedudukan independen.
2) Laporan
keuangan yang disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
3) Pernyataan yang
dimuat dalam laporan keuangan mudah dipahami. Tidak terdapat ketidakpastian
yang luar biasa mengenai perkembangan perusahaan pada periode berikutnya.
c. Laporan
audit keuangan
Audit laporan keuangan merupakan jenis audit yang sering
dilakukan oleh auditor independen karena dapat meningkatkan kepercayaan bagi
pemakai laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan. Auditor melakukan audit
ini atas permintaan akan jasa pengauditan oleh para pengguna laporan keuangan,
hal ini tentu saja akan menciptakan pasar bagi auditor independen (Darmawan:
2012).
Para pemakai laporan keuangan meminta para auditor melakukan
audit atas laporan mereka atas dasar :
1) Adanya perbedaan kepentingan yang
dapat menimbulkan konflik antara manajemen sebagai pembuat laporan keuangan
dengan para pemakai laporan keuangan.
2) Keinginan para pemakai laporan
keuangan agar informasi yang ada di dalam laporan tersebut sudah sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum dan terbukti kewajarannya.
3) Para pemakai laporan keuangan
mengandalkan jasa auditor untuk memastikan kualitas laporan keuangan yang
bersangkutan apakah sudah relevan atau belum.
4) Karena keterbasan akses, para
pemakai laporan keuangan mengandalkan kemampuan auditor untuk meningkatkan kredibilitas
laporan keuangan dengan menekan risiko informasi.
Manfaat
ekonomis audit laporan keuangan :
1) Meningkatkan kredibilitas perusahaan
2) Meningkatkan efesiensi dan kejujuran
3) Meningkatkan efesiensi operasional
perusahaan
4) Mendorong efesiensi pasar modal
Keterbatasan
audit laporan keuangan, meliputi :
1) Pembatasan biaya dan penarikan
sampel akan membuat terbatasnya pengujian serta ketidakakuratannya data
pendukung yang menjadi sampel.
2) Keterbatasan waktu yang tidak
memadai untuk auditor melakukan audit akan memberikan keraguan bagi pemakai
laporan keuangan terhadap keakuratan data yang diaudit. Apabila auditor juga
terlalu lama melakukan audit, maka akan mempengaruhi jumlah bukti yang
diperoleh tentang peristiwa dan transaksi setelah tanggal neraca dan akan berdampak
pada laporan keuangan.
Dapat
terujinya data laporan keuangan dapat dilihat dari apakah bukti-bukti yang ada
untuk menilai kewajaran laporan keuangan sudah sesuai dengan kenyataannya. Tahapan
audit laporan keuangan (Darmawan: 2012):
1) Auditor melakukan pertimbangan
penerimaan tugas apabila auditor belum mengenal klien.
2) Auditor membuat perencanaan audit
untuk melakukan audit dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang berkaitan
dengan audit.
3) Auditor mengadakan tes uji audit
untuk mengumpulkan bukti mengenai efektivitas pengendalian intern dan
memberikan dasar bagi pemberian pernyataan mengenai kewajaran laporan keuangan
klien.
4) Auditor melaksanakan audit sesuai
standar umum dan standar pekerjaan lapangan.
5) Auditor melaporkan hasil auditnya
berdasarkan temuan yang dia temukan.
2.2 Persyaratan Masing-Masing Auditor
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, kegiatan audit bertujuan untukmenilai layak dipercaya
atau tidaknya laporan pertanggung jawaban manajemen.Penilaian yang baik adalah
yang dilakukan secara obyektif oleh orang yang ahli (kompeten) dan cermat (due
care) dalam melaksanakan tugasnya. Untuk menjamin obyektivitas penilaian,
pelaku audit (auditor) baik secara pribadi maupun institusi harus independen
terhadap pihak yang diaudit (auditi), dan untuk menjamin kompetensinya, seorang
auditor harus memiliki keahlian dibidang auditing dan mempunyai pengetahuan
yang cukup mengenai bidangyang diauditnya. Sedangkan kecermatan dalam
melaksanakan tugas ditunjukkan oleh perencanaan yang baik, pelaksanaan kegiatan
sesuai standar dan kode etik, supervisi yang diselenggarakan secara aktif
terhadap tenaga yang digunakan dalam penugasan, dan sebagainya (Anonim : 2011)
a.
Kompetensi
Kompeten artinya
auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan
yang cukup mengenai bidang yang diauditnya.
1) Kompetensi
seorang auditor dibidang auditing ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan
dan pengalaman yang dimilikinya. Dari sisi pendidikan, idealnya seorang auditor
memiliki latar belakang pendidikan (pendidikan formal atau pendidikan dan
latihan sertifikasi) dibidang auditing. Sedangkan pengalaman, lazimnya
ditunjukkan oleh lamanya yang bersangkutan berkarir di bidang audit atau
intensitas/sering dan bervariasinya melakukan audit. Jika auditor menugaskan
orang yangkurang/belum berpengalaman, maka orang tersebut harus disupervisi(dibimbing)
oleh seniornya yang berpengalaman.
2) Kompetensi
auditor mengenai bidang yang diauditnya juga ditunjukkan oleh latar belakang
pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya.
3)
Auditor yang mengaudit laporan keuangan
harus memiliki latar belakang pendidikan dan memahami dengan baik proses
penyusunan laporan keuangan dan standar akuntansi yang berlaku. Demikian pula
denganauditor yang melakukan audit operasional dan ketaatan, dia harus memiliki
pengetahuan yang cukup mengenai kegiatan operasional yang diauditnya, baik cara
melaksanakannya, maupun kriteria yang digunakan untuk melakukan penilaian. Jika
auditor kurang mampu atau tidak memiliki kemampuan tersebut, maka dia (auditor)
wajib menggunakan tenaga ahli yang sesuai.
b.
Independensi
Independen artinya
bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas
penyusunan laporan maupun terhadap para penggunalaporan tersebut. Hal ini
dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari pengaruh subyektifitas para pihak
yang tekait, sehingga pelaksanaan danhasil auditnya dapat diselenggarakan
secara obyektif.Independensi yang dimaksud meliputi independensi dalam
kenyataan (infact) dan dalam penampilan (in appearance). Independensi dalam
kenyataan lebih cenderung ditunjukkan oleh sikap mental yang tidak terpengaruh
olehpihak manapun. Sedangkan independensi dalam penampilan ditunjukkanoleh
keadaan tampak luar yang dapat mempengaruhi pendapat orang lainterhadap
independensi auditor.Contoh penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang
terhadap independensi auditor, apabila dia (auditor) sering tampak makan-makan
ataubelanja bersama-sama dengan dan dibayari oleh auditinya. Walaupun
padahakekatnya (in fact) auditor tetap memelihara independensinya, kedekatan
dalam penampilan itu dapat merusak citra independensinya dimata
publik.Independensi tidak hanya dari sisi kelembagaan. Tetapi juga dari sisi
pekerjaan. Misalnya suatu Kantor Akuntan Publik menjadi konsultan pada suatu
perusahaan atau membantu perusahaan menyusunkan laporan keuangannya. Terhadap perusahaan
tersebut, Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan tidak boleh memberikan jasa
audit.
c.
Kecermatan
dalam melaksanakan tugas.
Dalam melaksanakan
tugasnya, auditor harus menggunakan keahliannya dengan cermat (due professional
care), direncanakan dengan baik, meng-gunakan pendekatan yang sesuai, serta
memberikan pendapat berdasarkanbukti yang cukup dan ditelaah secara mendalam.Di
samping itu, institusi audit harus melakukan pengendalian mutu yang memadai;
organisasinya ditata dengan baik, terhadap SDM yang digunakan dilakukan
pembinaan, diikut sertakan dalam pendididkan dan pelatihan yang
berkesinambungan, pelaksanaan kegiatannya disupervisi denganbaik, dan hasil
pekerjaannya direviu secara memadai.Kecermatan merupakan hal yang mutlak harus
diterapkan auditor dalam pelaksanaan tugasnya. Karena hasil audit yang
dilakukan akan berpengaruh pada sikap orang yang akan menyandarkan keputusannya
pada hasil audityang dilakukannya. Oleh karena itu, auditor harus
mempertimbangkan bahwa suatu saat dia harus mempertanggung jawabkan hasil
auditnya,termasuk apabila dia tidak dapat menemukan kesalahan yang sebenarnya
telah terjadi dalam laporan yang diauditnya, namun tidak berhasil
meng-ungkapkannya.
2.3 Kriteria Wajar dalam Laporan Auditor
Kriteria wajar dalam
laporan auditor terdiri dari wajar tanpa syarat, wajar tanpa syarat dengan
paragraph penjelasan, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan tidak
memberikan pendapat (Darmawan:
2012).
a.
Wajar Tanpa Syarat
(Unqualified Opinion)
diterbitkan bila :
1)
Seluruh
laporan keuangan neraca, laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas
telah lengkap.
2)
Semua
aspek dari ketiga standar umum telah dipatuhi dalam penugasan audit tersebut.
3)
Bukti
audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan
penugasan audit ini dengan sedemikian rupa sehingga membuatnya mampu
menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipatuhi.
4)
Laporan
keungan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
5)
Tidak
terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan
sebuah paragraf penjelasan atau memodifikasikan kalimat dalam
laporan audit.
b.
Wajar tanpa Syarat dengan paragraf
penjelasan atau dengan Modifikasi Kalimat (Unqulified
Opinion with Explanatory Language)
ditambahkan apabila :
1)
Tidak
adanya konsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2)
Ketidakpastian
atas kelangsungan hidup perusahaan.
3)
Auditor
menyetujui terjadinya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4)
Penekanan
pada suatu masalah.
5)
Laporan
yang melibatkan auditor lainnya.
c.
Wajar dengan pegecualian (Qualified Opinion)
diterbitkan bila :
1)
Pada
saat auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan disajikan secara
wajar.
2)
Jika
auditor merasa yakin bahwa kondisi-kondisi yang dilaporkannya tersebut bersifat
material.
3)
Auditor
merasa tidak mampu mengumpulkan semua bukti audit yang diwajibkan dalam standar
profesional akuntan publik.
4)
Pada
saat lingkup audit sang auditor dibatasi baik oleh klien maupun oleh kondisi
yang ada, yang mencegah auditor untuk melaksanakan proses audit secara lengkap.
d.
Tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini merupakan
kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian.
1) Auditor
memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan
secara wajar atas laporan keuangan.
2) Laporan
keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi keuangan.
3) Ruang
lingkup auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung
pendapatnya tidak dapat dikumpulkan.
4) Jika
laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang
disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya,
sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan
keputusan.
e. Tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
disebabkan beberapa kondisi
:
1) Adanya
pembatasan yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian
karena auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.
2) Perbedaan
antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah
pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya
ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak
memberikan pendapat (no opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti
mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen
dalam hubungannya dengan klien.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2011.
Persyaratan Menjadi Auditor. http://desy.blog.com/2011/04/30/persyaratan-menjadi-auditor/ [Diakses pada tanggal 11 Maret
2013]
.
2012. Auditing. http://azizah79.blogspot.com/2012/04/auditing.html [Diakses pada tanggal 11 Maret
2013]
Darmawan, Hendry. 2012. Laporan
Auditor. http://demonkamikazetuit.blogspot.com/2012/04/laporan-auditor.html
[Diakses pada tanggal 11 Maret 2013]
Jusup, Haryono.
2010. Auditing (Pengauditan). Buku 1.
Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar