2.1 Unsur-Unsur Standar Pekerjaan
Lapangan
a.
Standar
Pertama
Standar pekerjaan lapangan pertama
berbunyi :
“Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.”
Penunjukan secara dini memungkinkan
auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut
dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta dapat menentukan seberapa
jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal laporan posisi
keuangan (Standar Profesional Akuntan Publik,SA Seksi 310:2011).
Supervisi mencakup
pengarahan usaha asisten dalam mencapai tujuan audit dan penentuan apakah
tujuan tersebut tercapai. Unsur supervisi adalah memberikan instruksi kepada asisten,
tetap menjaga penyampaian informasi masalah-masalah penting yang dijumpai dalam
audit, me-review pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan
pendapat di antara staf audit kantor akuntan. Luasnya supervisi memadai dalam
suatu keadaan tergantung atas banyak faktor, termasuk komplesitas masalah dan
kualifikasi orang yang melaksanakan audit (Standar Profesional Akuntan
Publik,SA Seksi 311:2011).
b.
Standar
Kedua
Standar pekerjaan lapangan kedua
berbunyi :
“Pemahaman memadai atas pengendalian
intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.”
Dalam
perencanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan sifat, lingkup, dan saat
pekerjaan yang harus dilaksanakan dan harus membuat suatu program audit secara
tertulis (atau set program audit tertulis) untuk setiap audit. Program audit
harus menggariskan dengan rinci prosedur audit yang menurut keyakinan auditor
diperlukan untuk mencapai tujuan audit. Bentuk program audit dan tingkat
kerinciannya sangat bervariasi sesuai dengan keadaan. Dalam mengembangkan
program audit, auditor harus diarahkan oleh hasil pertimbangan dan prosedur
perencanaan auditnya. Selama berlangsungnya audit, perubahan kondisi dapat
menyebabkan diperlukannya perubahan prosedur audit yang telah direncanakan
tersebut (Standar Profesional Akuntan Publik,SA Seksi 311:2011).
c.
Standar
Ketiga
Standar pekerjaan lapangan ketiga
berbunyi :
“Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.”
Sebagian besar
pekerjaan auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan
keuangan terdiri dari usaha untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti audit.
Ukuran keabsahan (validity) bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada
pertimbangan auditor independen; dalam hal ini bukti audit (audit evidence)
berbeda dengan bukti hukum (legal evidence) yang diatur secara tegas oleh
peraturan yang ketat. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap
kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan
pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, obejktivitas, ketepatan
waktu, dan keberadaan bukti lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh
terhadap kompetensi bukti (Standar Profesional Akuntan Publik, SA Seksi 326:2011).
2.2 Tahap-Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
Lapangan
Proses audit terdiri dari enam tahap (Zamzami,
Faiz:2010),
yaitu:
1) Persiapan Penugasan Audit
Persiapan penugasan audit adalah proses awal yang dilaksanakan
pada proses audit. Dalam tahap ini dimulai dengan penunjukan tim yang akan
terlibat dalam suatu penugasan oleh Satuan Audit Internal. Hal ini dilakukan
dengan tujuan agar tim yang akan melaksanakan tugas di suatu unit mempunyai
payung hukum yang kuat bahwa tim tersebut melaksanakan audit atas perintah
dari atas dan bukan karena kehendak pribadi.
2) Survey Audit Pendahuluan
Survey pendahuluan merupakan proses yang bertujuan untuk
mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai risiko dari suatu unit yang akan
diperiksa. Terdapat dua klasifikasi utama dari teknik-teknik audit pada tahap
survey pendahuluan, yaitu yang berkaitan dengan langkah-langkah survey
pendahuluan di kantor unit auditor internal (on desk/off site audit),
dan di lokasi unit yang diaudit (on site audit).
3) Pelaksanaan Pengujian
Pada tahap pelaksanaan pengujian ini auditor perlu mencari bukti
yang akan menguatkan informasi yang diperoleh pada survey pendahuluan tersebut.
Bukti audit yang cukup, kompeten, relevan dan catatan lainnya.
4) Penyelesaian Penugasan Audit
Penyelesaian penugasan
audit ini merupakan tahapan terakhir dari proses pekerjaan lapangan. Dalam
tahap ini auditor mematangkan berbagai temuan yang telah dirangkum selama
proses pekerjaan lapangan. Di sini auditor memperoleh keyakinan yang memadai
bahwa temuan yang dirangkumnya telah dijalankan sesuai prosedur, obyektif dan
independen.
5)
Pelaporan hasil audit
Laporan hasil audit ini merupakan media untuk menyampaikan
permasalahan serta temuan berikut dengan rekomendasi yang terdapat dalam suatu
unit kepada manajemen unit tersebut.
6) Pemantauan tindaklanjut
Tindak lanjut
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui oleh auditee terkait
dengan pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar