Kamis, 04 April 2013

MEMAHAMI LAPORAN AUDIT



2.1  Jenis-Jenis Laporan Auditor
a.      Laporan audit bentuk baku
Laporan audit bentuk baku memuat pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) yang mengandung arti bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam hal ini yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas suatu satuan usaha sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (Jusup,57:2001) Laporan ini dirancang untuk memisahkan secara jelas antara tanggung jawab manajemen dengan auditor (Darmawan: 2012).
Unsur pokok laporan audit bentuk baku (Darmawan: 2012):
1)      Judul laporan yang berbunyi “Laporan Auditor Independen”.
2)      Pihak kepada siapa laporan audit ditujukan.
3)      Paragraf pengantar, menyangkut pernyataan yang menyangkut apa saja yang telah diaudit dan pernyataan mengenai perbedaan tanggung jawab auditor dan manajemen.
4)      Paragraf lingkup audit, menyangkut pernyataan auditor melaksanakan audit sesuai standar auditing yang telah ditetapkan dan pernyataan rencana auditor untuk melakukan audit agar tidak terjadi salah saji material. Pernyataan yang telah auditor laksanakan mengenai pemeriksaan bukti-bukti mendukung diungkapkan berdasar pengujian, penilaian prinsip akuntansi yang digunakan manajemen, penilaian penyajian laporan keuangan keseluruhan. Pernyataan yakin dari auditor bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
5)      Paragraf pendapat, pernyataan mengenai laporan keuangan yang disebut dalam paragraph lingkup audit disajikan secara wajar.
6)      Tanda tangan, nama, dan nomor register Negara auditor.
7)      Tanggal diselesaikannya pekerjaan audit.

Laporan audit baku diberikan dalam kondisi (Darmawan: 2012):
1)      Semua laporan sudah dimasukkan dalam laporan keuangan.
2)      Semua standar umum dan standar pekerjaan lapangan telah dilaksanakan dengan bukti yang cukup.
3)      Laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum.

b.      Laporan audit standar
Laporan standar merupakan laporan yang paling umum dterbitkan dan berisi pendapat wajar tanpa pengecualian yang menetapkan semua asersi manajemen atas pengendalian internal wajar dalam material. Kesimpulan ini dapat diterapkan apabila auditor telah memeriksa tidak ada kelemahan material dalam pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan laporan audit ini, meliputi (Darmawan: 2012):
1)      Standar auditing sudah terpenuhi dan auditor sudah berkedudukan independen.
2)      Laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
3)      Pernyataan yang dimuat dalam laporan keuangan mudah dipahami. Tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa mengenai perkembangan perusahaan pada periode berikutnya.

c.       Laporan audit keuangan
Audit laporan keuangan merupakan jenis audit yang sering dilakukan oleh auditor independen karena dapat meningkatkan kepercayaan bagi pemakai laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan. Auditor melakukan audit ini atas permintaan akan jasa pengauditan oleh para pengguna laporan keuangan, hal ini tentu saja akan menciptakan pasar bagi auditor independen (Darmawan: 2012).

Para pemakai laporan keuangan meminta para auditor melakukan audit atas laporan mereka atas dasar :
1)      Adanya perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik antara manajemen sebagai pembuat laporan keuangan dengan para pemakai laporan keuangan.
2)      Keinginan para pemakai laporan keuangan agar informasi yang ada di dalam laporan tersebut sudah sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum dan terbukti kewajarannya.
3)      Para pemakai laporan keuangan mengandalkan jasa auditor untuk memastikan kualitas laporan keuangan yang bersangkutan apakah sudah relevan atau belum.
4)      Karena keterbasan akses, para pemakai laporan keuangan mengandalkan kemampuan auditor untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan dengan menekan risiko informasi.

Manfaat ekonomis audit laporan keuangan :
1)      Meningkatkan kredibilitas perusahaan
2)      Meningkatkan efesiensi dan kejujuran
3)      Meningkatkan efesiensi operasional perusahaan
4)      Mendorong efesiensi pasar modal

Keterbatasan audit laporan keuangan, meliputi :
1)      Pembatasan biaya dan penarikan sampel akan membuat terbatasnya pengujian serta ketidakakuratannya data pendukung yang menjadi sampel.
2)      Keterbatasan waktu yang tidak memadai untuk auditor melakukan audit akan memberikan keraguan bagi pemakai laporan keuangan terhadap keakuratan data yang diaudit. Apabila auditor juga terlalu lama melakukan audit, maka akan mempengaruhi jumlah bukti yang diperoleh tentang peristiwa dan transaksi setelah tanggal neraca dan akan berdampak pada laporan keuangan.
Dapat terujinya data laporan keuangan dapat dilihat dari apakah bukti-bukti yang ada untuk menilai kewajaran laporan keuangan sudah sesuai dengan kenyataannya. Tahapan audit laporan keuangan (Darmawan: 2012):
1)      Auditor melakukan pertimbangan penerimaan tugas apabila auditor belum mengenal klien.
2)      Auditor membuat perencanaan audit untuk melakukan audit dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan audit.
3)      Auditor mengadakan tes uji audit untuk mengumpulkan bukti mengenai efektivitas pengendalian intern dan memberikan dasar bagi pemberian pernyataan mengenai kewajaran laporan keuangan klien.
4)      Auditor melaksanakan audit sesuai standar umum dan standar pekerjaan lapangan.
5)      Auditor melaporkan hasil auditnya berdasarkan temuan yang dia temukan.

2.2  Persyaratan Masing-Masing Auditor
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kegiatan audit bertujuan untukmenilai layak dipercaya atau tidaknya laporan pertanggung jawaban manajemen.Penilaian yang baik adalah yang dilakukan secara obyektif oleh orang yang ahli (kompeten) dan cermat (due care) dalam melaksanakan tugasnya. Untuk menjamin obyektivitas penilaian, pelaku audit (auditor) baik secara pribadi maupun institusi harus independen terhadap pihak yang diaudit (auditi), dan untuk menjamin kompetensinya, seorang auditor harus memiliki keahlian dibidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidangyang diauditnya. Sedangkan kecermatan dalam melaksanakan tugas ditunjukkan oleh perencanaan yang baik, pelaksanaan kegiatan sesuai standar dan kode etik, supervisi yang diselenggarakan secara aktif terhadap tenaga yang digunakan dalam penugasan, dan sebagainya (Anonim : 2011)

a.      Kompetensi
Kompeten artinya auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya.
1)      Kompetensi seorang auditor dibidang auditing ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya. Dari sisi pendidikan, idealnya seorang auditor memiliki latar belakang pendidikan (pendidikan formal atau pendidikan dan latihan sertifikasi) dibidang auditing. Sedangkan pengalaman, lazimnya ditunjukkan oleh lamanya yang bersangkutan berkarir di bidang audit atau intensitas/sering dan bervariasinya melakukan audit. Jika auditor menugaskan orang yangkurang/belum berpengalaman, maka orang tersebut harus disupervisi(dibimbing) oleh seniornya yang berpengalaman.
2)      Kompetensi auditor mengenai bidang yang diauditnya juga ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya.
3)      Auditor yang mengaudit laporan keuangan harus memiliki latar belakang pendidikan dan memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan dan standar akuntansi yang berlaku. Demikian pula denganauditor yang melakukan audit operasional dan ketaatan, dia harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kegiatan operasional yang diauditnya, baik cara melaksanakannya, maupun kriteria yang digunakan untuk melakukan penilaian. Jika auditor kurang mampu atau tidak memiliki kemampuan tersebut, maka dia (auditor) wajib menggunakan tenaga ahli yang sesuai.
b.      Independensi
Independen artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap para penggunalaporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari pengaruh subyektifitas para pihak yang tekait, sehingga pelaksanaan danhasil auditnya dapat diselenggarakan secara obyektif.Independensi yang dimaksud meliputi independensi dalam kenyataan (infact) dan dalam penampilan (in appearance). Independensi dalam kenyataan lebih cenderung ditunjukkan oleh sikap mental yang tidak terpengaruh olehpihak manapun. Sedangkan independensi dalam penampilan ditunjukkanoleh keadaan tampak luar yang dapat mempengaruhi pendapat orang lainterhadap independensi auditor.Contoh penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang terhadap independensi auditor, apabila dia (auditor) sering tampak makan-makan ataubelanja bersama-sama dengan dan dibayari oleh auditinya. Walaupun padahakekatnya (in fact) auditor tetap memelihara independensinya, kedekatan dalam penampilan itu dapat merusak citra independensinya dimata publik.Independensi tidak hanya dari sisi kelembagaan. Tetapi juga dari sisi pekerjaan. Misalnya suatu Kantor Akuntan Publik menjadi konsultan pada suatu perusahaan atau membantu perusahaan menyusunkan laporan keuangannya. Terhadap perusahaan tersebut, Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan tidak boleh memberikan jasa audit.
c.       Kecermatan dalam melaksanakan tugas.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor harus menggunakan keahliannya dengan cermat (due professional care), direncanakan dengan baik, meng-gunakan pendekatan yang sesuai, serta memberikan pendapat berdasarkanbukti yang cukup dan ditelaah secara mendalam.Di samping itu, institusi audit harus melakukan pengendalian mutu yang memadai; organisasinya ditata dengan baik, terhadap SDM yang digunakan dilakukan pembinaan, diikut sertakan dalam pendididkan dan pelatihan yang berkesinambungan, pelaksanaan kegiatannya disupervisi denganbaik, dan hasil pekerjaannya direviu secara memadai.Kecermatan merupakan hal yang mutlak harus diterapkan auditor dalam pelaksanaan tugasnya. Karena hasil audit yang dilakukan akan berpengaruh pada sikap orang yang akan menyandarkan keputusannya pada hasil audityang dilakukannya. Oleh karena itu, auditor harus mempertimbangkan bahwa suatu saat dia harus mempertanggung jawabkan hasil auditnya,termasuk apabila dia tidak dapat menemukan kesalahan yang sebenarnya telah terjadi dalam laporan yang diauditnya, namun tidak berhasil meng-ungkapkannya.

2.3  Kriteria Wajar dalam Laporan Auditor
Kriteria wajar dalam laporan auditor terdiri dari wajar tanpa syarat, wajar tanpa syarat dengan paragraph penjelasan, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan tidak memberikan pendapat (Darmawan: 2012).
a.      Wajar Tanpa Syarat (Unqualified Opinion)
diterbitkan bila :
1)      Seluruh laporan keuangan neraca, laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas telah lengkap.
2)      Semua aspek dari ketiga standar umum telah dipatuhi dalam penugasan audit tersebut.
3)      Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan penugasan audit ini dengan sedemikian rupa sehingga membuatnya mampu menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipatuhi.
4)      Laporan keungan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
5)      Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah  paragraf penjelasan atau memodifikasikan kalimat dalam laporan audit.
b.      Wajar tanpa Syarat dengan paragraf penjelasan atau dengan Modifikasi Kalimat (Unqulified Opinion with Explanatory Language)
ditambahkan apabila :
1)      Tidak adanya konsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2)      Ketidakpastian atas kelangsungan hidup perusahaan.
3)      Auditor menyetujui terjadinya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4)      Penekanan pada suatu masalah.
5)      Laporan yang melibatkan auditor lainnya.
c.       Wajar dengan pegecualian (Qualified Opinion)
diterbitkan bila :
1)        Pada saat auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan disajikan secara wajar.
2)        Jika auditor merasa yakin bahwa kondisi-kondisi yang dilaporkannya tersebut bersifat material.
3)        Auditor merasa tidak mampu mengumpulkan semua bukti audit yang diwajibkan dalam standar profesional akuntan publik.
4)        Pada saat lingkup audit sang auditor dibatasi baik oleh klien maupun oleh kondisi yang ada, yang mencegah auditor untuk melaksanakan proses audit secara lengkap.
d.      Tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian.
1)      Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar atas laporan keuangan.
2)      Laporan keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi keuangan.
3)      Ruang lingkup auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat dikumpulkan.
4)      Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
e.       Tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
disebabkan beberapa kondisi :
1)      Adanya pembatasan yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.
2)      Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (no opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien.



DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2011. Persyaratan Menjadi Auditor.  http://desy.blog.com/2011/04/30/persyaratan-menjadi-auditor/ [Diakses pada tanggal 11 Maret 2013]

              . 2012. Auditing. http://azizah79.blogspot.com/2012/04/auditing.html [Diakses pada tanggal 11 Maret 2013]

Darmawan, Hendry. 2012. Laporan Auditor. http://demonkamikazetuit.blogspot.com/2012/04/laporan-auditor.html [Diakses pada tanggal 11 Maret 2013]

Jusup, Haryono. 2010. Auditing (Pengauditan). Buku 1. Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar