Kamis, 04 April 2013

STANDAR AUDITING



A.  Standar Umum
Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengann persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya (Standar Profesional Akuntan Publik,201:2011). Standar umum berhubungan dengan kualifikaasi auditor dan kualitas pekerjaan auditor. (Jusup,52:2001). Standar umum terdiri atas tiga bagian :
a.    Standar umum pertama : Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen
Standar umum pertama berbunyi :
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.” (Standar Profesional Akuntan Publik,210:2011)
Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Perlu disadari bahwa yang dimaksudkan dengan pelatihan seorang professional mencakup pula kesadarannya untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya. Dalam menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor independen menghadapi pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diminta untuk melakukan audit dan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan suatu perusahaan karena melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing (Standar Profesional Akuntansi, 210:2011)
Asisten yunior yang baru masuk ke dalam karir auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan supervise yang memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman (Jusup,52:2001).

b.   Standar umum kedua : Independensi
Standar umum kedua berbunyi :
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.” (Standar Profesional Akuntan Publik,220:2011)
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan (paling tidak sebagian) atas laporan auditor independen. Untuk diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya, apakah manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia independen, namun ia harus pula menhindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar meragukan sikap independensinya. Auditor harus mengelola praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai derajat indenpedensi dalam melaksanakan pekerjaannya. (Standar Profesional Akuntan Publik,220:2011)

c.    Standar umum ketiga : Penggunaan Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Saksama dalam Pelaksanaan Pekerjaan Auditor
Standar umum ketiga berbunyi :
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan ceramat dan saksama.” (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011)
Penggunaan kemahiran professional dengan kecermatan dan kesaksamaan menekankan tanggung jawab setiap professional yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Para auditor harus ditugasi dan disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Kecermatan dan keseksamaan menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya. Misalkan, kecermatan dan keseksamaan dalam hal kertas kerja audit mengharuskan bahwa isinya cukup menunjang pendapat yang diberikan oleh auditor dan penyajiannya harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam standar auditing (Jusup,54:2001).

B. Standar Pekerjaan Lapangan
            Seperti tersirat dari namanya, stndar ini terutama berhubungan dengan pelaksanaan audit di tempat bisnis klien atau di lapangan. Standar ini juga terdiri dari 3 butir standar yang intinya adalah sebagai berikut :
  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Agar audit dapat berjalan dengan efisien dan efektif, maka audit harus direncanakan dengan sebaik-baiknya. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, luas, dan saat perencanaan bervariasi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas satuan dan saat perencanaan bervariasi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas satuan usaha, pengalaman mengenai satuan usaha, dan pengetahuan tentang bisnis satuan usaha.
Supervisi mencakup pengarahan usaha asisten yang terkait dalam pencapaian tujuan audit dan penentuan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur supervise adalah memberikan instruksi kepada asisten, mereview pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat di antara staf audit kantor akuntan. Luasnya supervise yang memadai bagi suatu keadaan tergantung pada banyak faktor, termasuk kompleksitas masalah dan kualifikasi orang yang melaksanakan audit.
  1. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilaksanakan.
Struktur pengendalian intern merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam audit. Keandalan data keuangan yang dihasilkan sistem akuntansi dan terjaga tidaknya keamanan aset sangat ditentukan rancangan dan keefektifan struktur pengendalian internal. Oleh karena itu, auditor harus mempunyai pemahaman yang memadai mengenai struktur pengendalian intern klien untuk merencanakan audit. Pemahaman mengenai struktur pengendalian intern klien akan digunakan untuk:
1.      Mengidentifikasi salah saji yang potensial.
2.      Mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi risiko salah saji yang material.
3.      Merancang pengujian substantif.
  1. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan  yang diaudit.
Audit harus menghimpun evidential matter (hal-hal yang bersifat membuktikan) dan tidak sekedar evident atau bukti konkrit sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien. Yang dimaksud dengan evidential matter misalnya pengetahuan yang ada di pikiran auditor mengenai uang yang sebenarnya dikeluarkan untuk membeli suatu aktiva. Ukuran keabsahan (validitas) bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor. Dalam hal ini bukti audit berbeda dengan bukti hukum yang diatur secara tegas oleh peraturan yang ketat. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Ketepatan sasaran, obyektif, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.
Perbandingan antara evidence dan evidential matter
No.
Evidence
Evidential Matter
1
Ada di luar benak atau kesadaran auditor
Ada di dalam benak atau kesadaran intelektual dan mental auditor
2
Bersifat konkrit, empiris
Bersifat abstrak
3
Realitas obyektif
Realitas subjektif
4
Realitas substantif
Realitas bentuk


C. Standar Pelaporan
Dalam melaporkan hasil audit, auditor harus memenuhi empat buah standar pelaporan, yaitu:
a)    Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
b)   Laporan audit harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c)    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d)   Laporan audit harus memuat suatu pernyataan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.



DAFTAR PUSTAKA

Halim, Abdul. 2008. Auditing, Dasar-Dasar Audit Laporan Keuangan. Jilid 1. Edisi Keempat. Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN

Jusup, Haryono. 2010. Auditing (Pengauditan). Buku 1. Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN

Standar Profesional Akuntan Publik. 31 Maret 2011. Jakarta : Penerbit Salemba Empat
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar