A. Standar Umum
Standar umum bersifat
pribadi dan berkaitan dengann persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya
(Standar Profesional Akuntan Publik,201:2011). Standar umum berhubungan dengan
kualifikaasi auditor dan kualitas pekerjaan auditor. (Jusup,52:2001). Standar
umum terdiri atas tiga bagian :
a.
Standar
umum pertama : Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen
Standar umum pertama berbunyi :
“Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.”
(Standar Profesional Akuntan Publik,210:2011)
Dalam melaksanakan audit untuk
sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak
sebagai ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian
tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui
pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Perlu disadari bahwa
yang dimaksudkan dengan pelatihan seorang professional mencakup pula
kesadarannya untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi
dalam bisnis dan profesinya. Dalam menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor
independen menghadapi pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan
yang diminta untuk melakukan audit dan memberikan pendapatnya atas laporan
keuangan suatu perusahaan karena melalui pendidikan, pelatihan, dan
pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing
(Standar Profesional Akuntansi, 210:2011)
Asisten yunior yang baru masuk ke
dalam karir auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan
supervise yang memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih
berpengalaman (Jusup,52:2001).
b.
Standar
umum kedua : Independensi
Standar umum kedua berbunyi :
“Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.” (Standar Profesional Akuntan
Publik,220:2011)
Standar ini mengharuskan auditor
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal ia berpraktik sebagai
auditor intern). Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada
manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain
yang meletakkan kepercayaan (paling tidak sebagian) atas laporan auditor
independen. Untuk diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia harus
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya, apakah manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta
bahwa ia independen, namun ia harus pula menhindari keadaan yang dapat
menyebabkan pihak luar meragukan sikap independensinya. Auditor harus mengelola
praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan
untuk mencapai derajat indenpedensi dalam melaksanakan pekerjaannya. (Standar
Profesional Akuntan Publik,220:2011)
c. Standar umum ketiga : Penggunaan
Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Saksama dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Auditor
Standar umum ketiga berbunyi :
“Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan ceramat
dan saksama.” (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011)
Penggunaan kemahiran professional
dengan kecermatan dan kesaksamaan menekankan tanggung jawab setiap professional
yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Para auditor harus ditugasi dan
disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka
periksa (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Kecermatan dan keseksamaan
menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya.
Misalkan, kecermatan dan keseksamaan dalam hal kertas kerja audit mengharuskan
bahwa isinya cukup menunjang pendapat yang diberikan oleh auditor dan
penyajiannya harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam standar auditing
(Jusup,54:2001).
B. Standar Pekerjaan Lapangan
Seperti
tersirat dari namanya, stndar ini terutama berhubungan dengan pelaksanaan audit
di tempat bisnis klien atau di lapangan. Standar ini juga terdiri dari 3 butir
standar yang intinya adalah sebagai berikut :
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Agar audit dapat
berjalan dengan efisien dan efektif, maka audit harus direncanakan dengan
sebaik-baiknya. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh
pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, luas, dan saat
perencanaan bervariasi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas satuan dan saat perencanaan
bervariasi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas satuan usaha, pengalaman
mengenai satuan usaha, dan pengetahuan tentang bisnis satuan usaha.
Supervisi
mencakup pengarahan usaha asisten yang terkait dalam pencapaian tujuan audit
dan penentuan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur supervise adalah
memberikan instruksi kepada asisten, mereview pekerjaan yang dilaksanakan, dan
menyelesaikan perbedaan pendapat di antara staf audit kantor akuntan. Luasnya
supervise yang memadai bagi suatu keadaan tergantung pada banyak faktor,
termasuk kompleksitas masalah dan kualifikasi orang yang melaksanakan audit.
- Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilaksanakan.
Struktur pengendalian intern merupakan
suatu faktor yang sangat penting dalam audit. Keandalan data keuangan yang
dihasilkan sistem akuntansi dan terjaga tidaknya keamanan aset sangat
ditentukan rancangan dan keefektifan struktur pengendalian internal. Oleh
karena itu, auditor harus mempunyai pemahaman yang memadai mengenai struktur
pengendalian intern klien untuk merencanakan audit. Pemahaman mengenai struktur
pengendalian intern klien akan digunakan untuk:
1. Mengidentifikasi
salah saji yang potensial.
2. Mempertimbangkan
faktor yang mempengaruhi risiko salah saji yang material.
3. Merancang
pengujian substantif.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Audit harus menghimpun evidential matter (hal-hal yang bersifat
membuktikan) dan tidak sekedar evident
atau bukti konkrit sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
klien. Yang dimaksud dengan evidential
matter misalnya pengetahuan yang ada di pikiran auditor mengenai uang yang
sebenarnya dikeluarkan untuk membeli suatu aktiva. Ukuran keabsahan (validitas)
bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor. Dalam
hal ini bukti audit berbeda dengan bukti hukum yang diatur secara tegas oleh
peraturan yang ketat. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap
kesimpulan yang ditarik oleh auditor dalam rangka memberikan pendapat atas
laporan keuangan yang diauditnya. Ketepatan sasaran, obyektif, ketepatan waktu,
dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya
berpengaruh terhadap kompetensi bukti.
Perbandingan
antara evidence dan evidential matter
No.
|
Evidence
|
Evidential
Matter
|
1
|
Ada
di luar benak atau kesadaran auditor
|
Ada
di dalam benak atau kesadaran intelektual dan mental auditor
|
2
|
Bersifat
konkrit, empiris
|
Bersifat
abstrak
|
3
|
Realitas
obyektif
|
Realitas
subjektif
|
4
|
Realitas
substantif
|
Realitas
bentuk
|
C. Standar Pelaporan
Dalam melaporkan hasil audit, auditor
harus memenuhi empat buah standar pelaporan, yaitu:
a) Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
b) Laporan
audit harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c) Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
d) Laporan
audit harus memuat suatu pernyataan mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
DAFTAR PUSTAKA
Halim, Abdul.
2008. Auditing, Dasar-Dasar Audit Laporan
Keuangan. Jilid 1. Edisi Keempat. Yogyakarta: Unit Penerbitan dan
Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN
Jusup, Haryono.
2010. Auditing (Pengauditan). Buku 1.
Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN
Standar Profesional Akuntan Publik.
31 Maret 2011. Jakarta : Penerbit Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar